Senin, 12 Mei 2014

PERATURAN YAYASAN PONDOK PESANTREN BAHRUL ULUM TAMBAKBERAS JOMBANG JAWA TIMUR TENTANG KEAMANAN DAN KETERTIBAN SANTRI


PERATURAN YAYASAN PONDOK PESANTREN BAHRUL ULUM
TAMBAKBERAS JOMBANG JAWA TIMUR
TENTANG
KEAMANAN DAN KETERTIBAN SANTRI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.      Peraturan Yayasan Pondok Pesantren Bahrul Ulum tentang keamanan dan ketertiban santri adalah aturan dasar yang harus dipatuhi dan mengikat, merupakan pedoman berprilaku serta dasar pembinaan bagi semua santri di lingkungan Pondok Pesantren Bahrul ulum.
2.      Pondok Pesantren adalah Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang.
3.      Majlis Pengasuh adalah masyasikh yang ditunjuk oleh perwakilan bani KH. Hasbullah dalam MUBES untuk mengasuh pondok pesantren.
4.      Pengurus Yayasan adalah orang-orang yang ditunjuk oleh majlis pengasuh untuk mengelolah lembaga-lembaga pendidikan formal maupun non formal di pondok pesantren.
5.      Pengasuh Ribath adalah masyasikh yang mengasuh ribath pesantren.
6.      Madrasah/sekolah adalah unit pendidikan yang dikelolah oleh yayasan pondok pesanten.
7.      Pimpinan madrasah/sekolah adalah anggota masyarakat yang ditunjuk oleh yayasan pondok pesantren untuk memimpin pengelolaan pendidikan di madrasah/sekolah.
8.      Ustadz/ustadazah adalah anggota masyarakat yang dengan prosedur ditunjuk oleh yayasan pondok pesantren dan/atau ditugaskan oleh pemerintah untuk membimbing, mendidik, mengajar dan melatih santri baik yang di luar maupun di dalam pelajaran.
9.      Pengurus Ribath adalah orang perorang yang ditunjuk oleh majlis pengasuh dan/atau pengasuh ribath guna menjalankan roda pendidikan di ribath pondok pesantren.
10.  Mahkamah Santri adalah badan yang dibentuk oleh yayasan guna mengawasi dan mengambil tindakan  dalam hal keamanan dan ketertiban pondok pesantren.
11.  Santri adalah anggota masyarakat yang dengan  prosedur tertentu, diterima oleh pondok pesantren untuk dibina, diasuh, dididik, dan diberi pengajaran.
12.  Hak adalah suatu yang bisa didapatkan atau diperoleh oleh sseorang.
13.  Kewajiban adalah ketentuan yang harus dilaksanakan oleh seseorang.
14.  Laranga adalah ketentuan yang harus ditinggalkan oleh seseorang.
15.  Sanksi adalah tindakan yang dikenakan oleh seseorang karena melanggar peraturan.
16.  Penyidikan adalah serangkaian tindakan untuk mencari kebenaran materil atas dugaan terjadinya pelanggaran.
17.  Penuntutan adalah tindakan untuk mengajukan seseorang agar dikenakan sanksi.
18.  Penyitaan adalah tindakan untuk mengambil alih penguasaan dan/atau penyimpanan benda untuk kepentingan pembuktian.
19.  Penggeledahan adalah tindakan untuk mencari barang bukti terkait dugaan pelanggaran.
20.  Penangkapan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan seseorang berdasarkan permulaan bukti yang cukup.
21.  Penahanan adalah penempatan seseorang yang diduga melanggar untuk kepentingan penyidikan, penuntutan.
22.  Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban tentang telah atau sedang atau diduga terjadinya pelanggaran.






BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN SANTRI
Pasal 2
Hak Santri
Santri berhak;
1.      Mendapatkan pelayanan pendidikan, pengajaran, bimbingan dan pengarahan.
2.      Menggunakan fasilitas/sarana milik pondok pesantren dan madrasah/sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3.      Mengikuti atas kegiatan yang diselenggarakan oleh pondok pesantren dan madrasah/sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4.      Melaporkan kepada yang berwenang apabila ia merasa tidak aman, terjadi kehilangan atau kecurian barang.
5.      Mendapatkan penghargaan atas prestasi yang diperoleh.
6.      Mendapatkan perlindungan, perhatian dan rasa aman.
7.      Memiliki kartu identitas santri.

Pasal 3
Kewajiban Santri
Semua santri diwajibkan ;
1.      Beraqidah Islam Ahalussunah Wal Jama’ah Ala Thariqot Nahdlotul ‘Ulama’.
2.      Ta’at dan ta’dzim kepada masyasikh dan semua pendidik dan pengajar di pondok pesantren dan madrasah/sekolah.
3.      Menjaga nama baik pondok pesantren dan madrasah/sekolah.
4.      Mengikuti kegiatan belajar mengajar dan ekstra kurikuler sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pondok pesantren dan madrasah/sekolah.
5.      Mengikuti pengajian Al Quran dan kitab sesuai dengan klasifikasi yang telah ditentukan oleh pengurus.
6.      Izin tertulis jika berhalangan dalam mengikuti kegiatan pondok pesantren dan madrasah/sekolah.
7.      Menta’ati pondok pesantren dan madrasah baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.
8.      Berbusana muslim/muslimah sesuai dengan ketentuan.
9.      Menghormati tamu, keluarga dan teman sejawat santri.
10.  Mengikuti sholat berjama’ah lima waktu dan membaca aurod hingga berdo’a bersama imam.
11.  Melaksanakan sholat malam.
12.  Bersikap, bertingkah laku, dan bertutur kata sopan (sesuai dengan ketentuan syara’an dan adatan)
13.  Menjaga kebersihan, keamanan, dan ketertiban pondok pesantren dan madrasah/sekolah.
14.  Melapor/meminta izin tertulis kepada yang berwenang apabila meninggalkan atau keluar dari lingkungan pondok dan madrasah/sekolah.
15.  Melapor kepada yang berwenang apabila menyaksikan terjadinya pelanggaran peraturan dan/atau mengetahui orang yang mencurigakan.
16.  Mengisi biodata lengkap untuk pengisian buku induk dan buku pribadi santri.
17.  Membayar infaq syahriyah pondok dan madrasah/sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
18.  Memiliki kartu santri, kartu siswa dan kartu penghubung wali santri.
19.  Member identitas pada barang pribadinya




BAB III
LARANGAN
Pasal 4
Keamanan
Santri dilarang :
1.      Melakukan hal-hal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban baik di dalam maupun di luar pondok pesantren.
2.      Melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum Negara.
3.      Berkelahi, berjudi, minuman keras, narkoba dan sejenisnya.
4.      Menggangu hak milik orang lain (menggasab, menipu, merampas dan mencuri).
5.      Melakukan ancaman-ancaman (intimidasi).
6.      Menggunakan internet di luar jam dan tempat yang sudah ditentukan.
7.      Menggunakan layanan internet diluar kordinasi Yayasan Pondok Pesantren Bahrul Ulum.
8.      Menyimpan atau menggunakan senjata tajam dan barang-barang yang berbau pornografi (kaset, VCD, komik, majalah, gambar-gambar atau poster Dan lain-lain).
9.      Main PS dan sejenisnya atau menyaksikan segala bentuk pertunjukan yang dilarang.
10.  Bagi santri putri, menggunakan aksesoris yang berlebihan dan perhiasan kecuali anting.
11.  Berkeliaran dan bermalam di luar pondok pesantren.
12.  Hubungan putra putri yang melanggar syara’.
13.  Membawa atau menggunakan HP HT kecuali petugas yang mendapatkan ijin tertulis dari pengasuh.
14.  Berkoordinasi putra putri dalam segala urusan diluar jam sekolah kecuali ada ijin tertulis dari pengasuh atau pihak yang berwenang.
15.  Membawa kendaraan bermotor untuk tingkat SLTA ke bawah kecuali ada ijin tertulis dari pengasuh.
16.  Ikut dalam organisasi yang dilarang Negara.

Pasal 5
Ketertiban
Santri dilarang :
1.      Berada di luar masjid sesudah adzan sholat dikumandangkan.
2.      Bersuara keras dan bergurau terutama pada waktu jama’ah atau pengajian sedang berlangsung dan/atau setelah pukul 23.00 WIB.
3.      Merokok untuk santri tingkat SLTA ke bawa di wilayah Pondok Pesantren Bahrul Ulum.
4.      Mengganggu ketenangan orang lain, baik di dalam maupun di luar pondok pesantren.
5.      Memasuki asrama atau wilayah lain kecuali ada izin tertulis ketua kamar/asrama/wilayahya.
6.      Bagi santri putra, mengenakan asesoris dan perhiasan kecuali jam tangan.
7.      Naik kendaraan bermotor di halaman pondok pesantren.
8.      Memasang pengumuman di dalam pondok pesantren tanpa izin tertulis pengurus.
9.      Parkir kendaraan kecuali di tempat yang telah disediakan .
10.  Menggunakan hak milik pondok pesantren dan madrasah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
11.  Membawa peralatan elektronik kecuali dengan izin tertulis dari pengasuh.
12.  Keluar dari wilayah ribath pada waktu jam wajib belajar (19.00-21.00) dan jam malam (23.00-04.00) kecuali ada ijin tertulis pengurus ribath dan/atau pengasuh.
13.  Berada di luar lingkungan madrasah pada jam kegiatan belajar (07.00-13.00) tanpa surat izin tertulis dari madrasah.
14.  Belajar beladiri selain di tempat yang telah ditentukan oleh pondok pesantren dan/atau madrasah.
15.  Berkordinasi putra dan putri dalam urusan madrasah pada jam 07.00-13.00 kecuali di tempat yang sudah ditentukan dan sepengetahuan pimpinan madrasah/sekolah.
16.  Dalam hal berhubungan dengan mahrom, harus seijin tertulis pengurus pondok dan/atau pengasuh.

BAB IV
PENEGAK HUKUM
Pasal 6
Penegak hukum di lingkungan pondok pesantren terdiri dari beberapa unsur dengan derajat tugas dan wewenang yang berbeda :
1.      Mahkamah santri, ustadz, guru, dan pengurus berwenang memproses pelanggaran santri dan menetapkan sanksi pada pelanggaran setadium I.
2.      Pengasuh ribath dan/atau pimpinan madrasah/sekolah berwenang menetapkan sanksi pelanggaran sanksi setadium II dan III setelah mendapatkan laporan vonis dari mahkama santri.
3.      Pengurus yayasan menetapkan pengeluaran santi dan/atau siswa secara administrative.

Pasal 7
Mahkamah Santri
Mahkamah santri mempnyai tugas dan wewenang melakukan penyidikan, penuntutan, dan proses persidangan dengan rinci:
1.      Menerima laporan pengaduan dari seseorang tentang tindak pelanggaran santri.
2.      Melakukan penangkapan, penahanan, pengeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan kartu identitas.
3.      Memanggil santri untuk siperiksa, serta memanggil santri lain atau orang lain untuk menjadi saksi.
4.      Melakukan penghentian penyidikan.

BAB V
SANKSI
Pasal 8
Sanksi pelanggaran
1.      Sanksi Pelanggaran Setadium I
a.         Dibina dan dinasehati.
b.         Baca Al Qur’an dan atau menghafal doa-doa dan atau berjama’ah di shof terdepan selama 7 hari.
c.         Diberi peringatan baik lisan maupun tertulis.
d.        Ta’zir mendidik.
Yang termasuk pelanggaran stadium I adalah :
1.         Menggunakan internet diluar jam yang telah ditentukan.
2.         Berada diluar lingkungan madrasah pada jam kegiatan belajar (07.00-13.00) tanpa surat izin tertulis dari madrasah.
3.         Keluar dari wilayah ribath pada waktu jam wajib belajar (19.00-21.00) dan jam malam (pukul 23.00-04.00) tanpa seijin tertulis pengurus ribath dan/atau pengasuh.
4.         Dalam hal berhubungan dengan mahrom, tidak seijin tertulis pengurus pondok/pengasuh.
5.         Belajar beladiri selain di tempat yang telah ditentukan oleh pondok pesantren dan madrasah/sekolahan.
6.         Menggunakan hak milik pondok pesantren dan madrasah/sekolahan tidak sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku.
7.         Memngganggu ketenangan orang lain, baik di dalam maupun di luar pondok pesantren.
8.         Bersuara keras dan bergurau terutama di waktu jama’ah atau pengajian sedang berlangsung dan setelah pukul 23.00 WIB.
9.         Tidak sholat berjama’ah.
10.     Tidak mengikuti kegiatan pengajian Al Qur’an dan kitab kuning.
11.     Tidak mengikuti kegiatan pondok dan madrasah/sekolah.
12.     Tidak memakai busana muslim/muslimah secara ma’hadiyah.
13.     Tidak bersikap, bertingkah laku, bertuturkata dan berpakaian sopan (sesuai dengan ketentuan syar’an dan adatan).
14.     Tidak membayar infaq syahriyah pondok dan madrasah/sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, selambat-lambatnya tanggal 10 pada setiap bulannya.
15.     Memasuki asrama/wilayah lain tanpa seijin ketua kamar/asrama/wilayahnya.
16.     Berada di luar masjid sesudah adzan sholat dikumandangkan.
17.     Naik kendaraan bermotor di halaman pondok pesantren.
18.     Berkordinasi putra dan putrid dalam urusan madrasah pada jam 07.00-13.00 tidak di tempat yang sudah ditentukan dan/atau tanpa sepengetahuan pimpinan madrasah/sekolah.
19.     Keluar dari wilayah ribath pada waktu jam wajib belajar (19.00-21.00) dan jam malam (pukul 23.00-04.00) tanpa ijin tertulis pengurus ribath dan/atau pengasuh.
20.     Membawa peralatan elektronik tanpa ijin tertulis dari pengasuh.
21.     Memasang pengumuman di dalam pondok pesantren tanpa ijin tertulis pengurus.
22.     Membawa kendaraan bermotor untuk tingkat SLTA ke bawah.
23.     Parkir kendaraan tidak pada tempat yang telah disediakan.
24.     Bagi santri putri, mengenakan perhiasan selain anting.
25.     Bagi santri putra, mengenakan perhiasan selain jam tangan.

2.      Sanksi Pelanggaran stadium II
a.         Kerja bakti.
b.         Diskors (dicabut haknya sebagai santri sementara).
c.         Dita’zir.
d.        Dipanggil orang tua/walinya.
e.         membuat surat pernyataan.
f.          Penyitaan.
g.         Mengganti barang yang telah diambil dan/atau yang dirusak.
Yang termasuk pelanggaran tingkat II adalah :
1.         Melakuka ancaman-ancaman terhadap orang lain.
2.         Perbuatan yang tidak mengindahkan kebersihan, mengganggu ketertiban, dan keamanan.
3.         Perkelahian dengan orang lain.
4.         Tidak mengikuti kegiatan pesantren tanpa keterangan sebanyak tiga kali.
5.         Main PS atau menonton pertunjukan yang dilarang.
6.         Sering meninggalkan sholat berjama’ah pada saat berada di pondok.
7.         Tidak membayar syahriyah/infaq pondok dan madrasah/sekolah selama tiga bulan.
8.         Mencemarkan nama baik pondok dan/atau madrasah/sekolah.
9.         Menyimpan barang-barang yang berbau porno dan senjata tajam.
10.     Merokok bagi tingkat SLTA ke bawah.
11.     Melakukan hal-hal bertentangan terhadap kebijakan-kebijakan yang telah diambil oleh pesantren dan madrasah/sekolah.
12.     Pulang tanpa ijin dan bermalam 3 hari.
13.     Menghina atau melawan pengurus yang sedang melakukan tugas.
14.     Melakukan pelanggaran berulang-ulang setelah diperingatkan dan membuat surat pernyataan.
15.     Sering tidak masuk sekolah/madrasah dan/atau sering tidak mengikuti kegiatan di pondok pesantren.
16.     Membawa barang-barang lainnya yang tidak diperbolehkan oleh pondok pesantren.
17.     Mencuri dan merampas hak milik orang lain.
18.     Tidak ta’at dan patuh terhadap pengasuh.
19.     Membawa dan/atau membawa alat telekomunikasi.
20.     Sering meninggalkan pengajian atau kegiatan pondok dan/atau madrasah/sekolah setelah mendapatkan peringatan 3 kali.
21.     Pelanggaran sejenis yang sudah terkena sanksi tingkat I sebanyak tiga kali.

3.      Sanksi pelanggaran setadium III
a.         Disowankan pada pengasuh.
b.         Dikembalikan kepada bimbingan wali santri.
c.         Pemberhentian siswa dari madrasah/sekolah tanpa surat pindah.
d.        Diserahkan pada pihak yang berwjib.
e.         Mengganti barang yang diambil dan/atau yang dirusak.
f.          Mencabut kembali kartu tanda santri dan segala jenis penghargaan yang pernah diperoleh.
Yang termasuk pelanggaran stadium III adalah :
1.         Tidak beraqidah Islam Ahlussunah Wal Jama’ah Ala Thoriqoti Nahdlotul ‘ulama’.
2.         Tindakan yang bertentangan dengan hukum negara.
3.         Terlibat organisasi terlarang.
4.         Hubungan antara putra dan putri melewati batas syara’.
5.         Minum-minuman keras, berjudi, narkoba dan sejenisnya.
6.         Pelanggaran sejenis yang sudah terkena sanksi stadium II sebanyak 3 kali.

4.      Sanksi lain :
Tergantung kebijakan apabila melakukan pelanggaran yang lain.

BAB IV
PENUTUP
1.      Segala ketentuan yang belum diatur dalam tatatertib ini akan diatur kemudian atas dasar mufakat para pemegang kewenangan dalam pemutusan sanksi pelanggaran.
2.      Peraturan ini diberlakukan sejak ditetapkan.

DITETAPKAN DI : JOMBANG
PADA TANGGAL : 28 FEBUARI 2011
PENGURUS YAYSAN PONDOK PESANTREN BAHRUL ULUM

Ttd                                                                                          Ttd

KH. M. IRFAN SHOLEH, S.Pd.                                        Ir. EDI LABIB PATRIADDIN
Ketua Umum                                                                         Sekretaris Umum

KETUA MAJLIS PENGASUH
PONDOK PESANTREN BAHRUL ULUM

Ttd

KH. MOH. HASIB WAHAB