PERATURAN
YAYASAN PONDOK PESANTREN BAHRUL ULUM
TAMBAKBERAS
JOMBANG JAWA TIMUR
TENTANG
KEAMANAN DAN
KETERTIBAN SANTRI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.
Peraturan Yayasan
Pondok Pesantren Bahrul Ulum tentang keamanan dan ketertiban santri adalah
aturan dasar yang harus dipatuhi dan mengikat, merupakan pedoman berprilaku
serta dasar pembinaan bagi semua santri di lingkungan Pondok Pesantren Bahrul
ulum.
2.
Pondok
Pesantren adalah Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang.
3.
Majlis Pengasuh
adalah masyasikh yang ditunjuk oleh perwakilan bani KH. Hasbullah dalam MUBES
untuk mengasuh pondok pesantren.
4.
Pengurus
Yayasan adalah orang-orang yang ditunjuk oleh majlis pengasuh untuk mengelolah
lembaga-lembaga pendidikan formal maupun non formal di pondok pesantren.
5.
Pengasuh Ribath
adalah masyasikh yang mengasuh ribath pesantren.
6.
Madrasah/sekolah
adalah unit pendidikan yang dikelolah oleh yayasan pondok pesanten.
7.
Pimpinan
madrasah/sekolah adalah anggota masyarakat yang ditunjuk oleh yayasan pondok
pesantren untuk memimpin pengelolaan pendidikan di madrasah/sekolah.
8.
Ustadz/ustadazah
adalah anggota masyarakat yang dengan prosedur ditunjuk oleh yayasan pondok
pesantren dan/atau ditugaskan oleh pemerintah untuk membimbing, mendidik,
mengajar dan melatih santri baik yang di luar maupun di dalam pelajaran.
9.
Pengurus Ribath
adalah orang perorang yang ditunjuk oleh majlis pengasuh dan/atau pengasuh ribath
guna menjalankan roda pendidikan di ribath pondok pesantren.
10. Mahkamah Santri adalah badan yang dibentuk oleh yayasan guna mengawasi
dan mengambil tindakan dalam hal
keamanan dan ketertiban pondok pesantren.
11. Santri adalah anggota masyarakat yang dengan prosedur tertentu, diterima oleh pondok
pesantren untuk dibina, diasuh, dididik, dan diberi pengajaran.
12. Hak adalah suatu yang bisa didapatkan atau diperoleh oleh sseorang.
13. Kewajiban adalah ketentuan yang harus dilaksanakan oleh seseorang.
14. Laranga adalah ketentuan yang harus ditinggalkan oleh seseorang.
15. Sanksi adalah tindakan yang dikenakan oleh seseorang karena
melanggar peraturan.
16. Penyidikan adalah serangkaian tindakan untuk mencari kebenaran
materil atas dugaan terjadinya pelanggaran.
17. Penuntutan adalah tindakan untuk mengajukan seseorang agar
dikenakan sanksi.
18. Penyitaan adalah tindakan untuk mengambil alih penguasaan dan/atau
penyimpanan benda untuk kepentingan pembuktian.
19. Penggeledahan adalah tindakan untuk mencari barang bukti terkait
dugaan pelanggaran.
20. Penangkapan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan seseorang
berdasarkan permulaan bukti yang cukup.
21. Penahanan adalah penempatan seseorang yang diduga melanggar untuk
kepentingan penyidikan, penuntutan.
22. Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena
hak atau kewajiban tentang telah atau sedang atau diduga terjadinya
pelanggaran.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN
SANTRI
Pasal 2
Hak Santri
Santri berhak;
1.
Mendapatkan
pelayanan pendidikan, pengajaran, bimbingan dan pengarahan.
2.
Menggunakan
fasilitas/sarana milik pondok pesantren dan madrasah/sekolah sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
3.
Mengikuti atas
kegiatan yang diselenggarakan oleh pondok pesantren dan madrasah/sekolah sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
4.
Melaporkan
kepada yang berwenang apabila ia merasa tidak aman, terjadi kehilangan atau
kecurian barang.
5.
Mendapatkan
penghargaan atas prestasi yang diperoleh.
6.
Mendapatkan
perlindungan, perhatian dan rasa aman.
7.
Memiliki kartu
identitas santri.
Pasal 3
Kewajiban
Santri
Semua santri diwajibkan ;
1.
Beraqidah Islam
Ahalussunah Wal Jama’ah Ala Thariqot Nahdlotul ‘Ulama’.
2.
Ta’at dan
ta’dzim kepada masyasikh dan semua pendidik dan pengajar di pondok pesantren
dan madrasah/sekolah.
3.
Menjaga nama
baik pondok pesantren dan madrasah/sekolah.
4.
Mengikuti
kegiatan belajar mengajar dan ekstra kurikuler sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan pondok pesantren dan madrasah/sekolah.
5.
Mengikuti
pengajian Al Quran dan kitab sesuai dengan klasifikasi yang telah ditentukan
oleh pengurus.
6.
Izin tertulis
jika berhalangan dalam mengikuti kegiatan pondok pesantren dan
madrasah/sekolah.
7.
Menta’ati
pondok pesantren dan madrasah baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.
8.
Berbusana
muslim/muslimah sesuai dengan ketentuan.
9.
Menghormati
tamu, keluarga dan teman sejawat santri.
10. Mengikuti sholat berjama’ah lima waktu dan membaca aurod hingga
berdo’a bersama imam.
11. Melaksanakan sholat malam.
12. Bersikap, bertingkah laku, dan bertutur kata sopan (sesuai dengan
ketentuan syara’an dan adatan)
13. Menjaga kebersihan, keamanan, dan ketertiban pondok pesantren dan
madrasah/sekolah.
14. Melapor/meminta izin tertulis kepada yang berwenang apabila
meninggalkan atau keluar dari lingkungan pondok dan madrasah/sekolah.
15. Melapor kepada yang berwenang apabila menyaksikan terjadinya
pelanggaran peraturan dan/atau mengetahui orang yang mencurigakan.
16. Mengisi biodata lengkap untuk pengisian buku induk dan buku pribadi
santri.
17. Membayar infaq syahriyah pondok dan madrasah/sekolah sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
18. Memiliki kartu santri, kartu siswa dan kartu penghubung wali
santri.
19. Member identitas pada barang pribadinya
BAB III
LARANGAN
Pasal 4
Keamanan
Santri dilarang :
1.
Melakukan
hal-hal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban baik di dalam maupun di
luar pondok pesantren.
2.
Melakukan tindakan
yang bertentangan dengan hukum Negara.
3.
Berkelahi,
berjudi, minuman keras, narkoba dan sejenisnya.
4.
Menggangu hak
milik orang lain (menggasab, menipu, merampas dan mencuri).
5.
Melakukan
ancaman-ancaman (intimidasi).
6.
Menggunakan
internet di luar jam dan tempat yang sudah ditentukan.
7.
Menggunakan
layanan internet diluar kordinasi Yayasan Pondok Pesantren Bahrul Ulum.
8.
Menyimpan atau
menggunakan senjata tajam dan barang-barang yang berbau pornografi (kaset, VCD,
komik, majalah, gambar-gambar atau poster Dan lain-lain).
9.
Main PS dan sejenisnya
atau menyaksikan segala bentuk pertunjukan yang dilarang.
10. Bagi santri putri, menggunakan aksesoris yang berlebihan dan
perhiasan kecuali anting.
11. Berkeliaran dan bermalam di luar pondok pesantren.
12. Hubungan putra putri yang melanggar syara’.
13. Membawa atau menggunakan HP HT kecuali petugas yang mendapatkan
ijin tertulis dari pengasuh.
14. Berkoordinasi putra putri dalam segala urusan diluar jam sekolah
kecuali ada ijin tertulis dari pengasuh atau pihak yang berwenang.
15. Membawa kendaraan bermotor untuk tingkat SLTA ke bawah kecuali ada
ijin tertulis dari pengasuh.
16. Ikut dalam organisasi yang dilarang Negara.
Pasal 5
Ketertiban
Santri dilarang :
1.
Berada di luar
masjid sesudah adzan sholat dikumandangkan.
2.
Bersuara keras
dan bergurau terutama pada waktu jama’ah atau pengajian sedang berlangsung
dan/atau setelah pukul 23.00 WIB.
3.
Merokok untuk
santri tingkat SLTA ke bawa di wilayah Pondok Pesantren Bahrul Ulum.
4.
Mengganggu
ketenangan orang lain, baik di dalam maupun di luar pondok pesantren.
5.
Memasuki asrama
atau wilayah lain kecuali ada izin tertulis ketua kamar/asrama/wilayahya.
6.
Bagi santri
putra, mengenakan asesoris dan perhiasan kecuali jam tangan.
7.
Naik kendaraan
bermotor di halaman pondok pesantren.
8.
Memasang
pengumuman di dalam pondok pesantren tanpa izin tertulis pengurus.
9.
Parkir
kendaraan kecuali di tempat yang telah disediakan .
10. Menggunakan hak milik pondok pesantren dan madrasah tidak sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
11. Membawa peralatan elektronik kecuali dengan izin tertulis dari
pengasuh.
12. Keluar dari wilayah ribath pada waktu jam wajib belajar
(19.00-21.00) dan jam malam (23.00-04.00) kecuali ada ijin tertulis pengurus
ribath dan/atau pengasuh.
13. Berada di luar lingkungan madrasah pada jam kegiatan belajar
(07.00-13.00) tanpa surat izin tertulis dari madrasah.
14. Belajar beladiri selain di tempat yang telah ditentukan oleh pondok
pesantren dan/atau madrasah.
15. Berkordinasi putra dan putri dalam urusan madrasah pada jam
07.00-13.00 kecuali di tempat yang sudah ditentukan dan sepengetahuan pimpinan
madrasah/sekolah.
16. Dalam hal berhubungan dengan mahrom, harus seijin tertulis pengurus
pondok dan/atau pengasuh.
BAB IV
PENEGAK HUKUM
Pasal 6
Penegak hukum di lingkungan pondok pesantren terdiri dari beberapa unsur
dengan derajat tugas dan wewenang yang berbeda :
1.
Mahkamah
santri, ustadz, guru, dan pengurus berwenang memproses pelanggaran santri dan
menetapkan sanksi pada pelanggaran setadium I.
2.
Pengasuh ribath
dan/atau pimpinan madrasah/sekolah berwenang menetapkan sanksi pelanggaran
sanksi setadium II dan III setelah mendapatkan laporan vonis dari mahkama
santri.
3.
Pengurus
yayasan menetapkan pengeluaran santi dan/atau siswa secara administrative.
Pasal 7
Mahkamah Santri
Mahkamah santri mempnyai tugas dan wewenang melakukan penyidikan,
penuntutan, dan proses persidangan dengan rinci:
1.
Menerima
laporan pengaduan dari seseorang tentang tindak pelanggaran santri.
2.
Melakukan penangkapan,
penahanan, pengeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan kartu identitas.
3.
Memanggil
santri untuk siperiksa, serta memanggil santri lain atau orang lain untuk
menjadi saksi.
4.
Melakukan
penghentian penyidikan.
BAB V
SANKSI
Pasal 8
Sanksi pelanggaran
1.
Sanksi Pelanggaran
Setadium I
a.
Dibina dan
dinasehati.
b.
Baca Al Qur’an
dan atau menghafal doa-doa dan atau berjama’ah di shof terdepan selama 7 hari.
c.
Diberi
peringatan baik lisan maupun tertulis.
d.
Ta’zir mendidik.
Yang termasuk pelanggaran stadium I adalah :
1.
Menggunakan
internet diluar jam yang telah ditentukan.
2.
Berada diluar
lingkungan madrasah pada jam kegiatan belajar (07.00-13.00) tanpa surat izin
tertulis dari madrasah.
3.
Keluar dari
wilayah ribath pada waktu jam wajib belajar (19.00-21.00) dan jam malam (pukul
23.00-04.00) tanpa seijin tertulis pengurus ribath dan/atau pengasuh.
4.
Dalam hal
berhubungan dengan mahrom, tidak seijin tertulis pengurus pondok/pengasuh.
5.
Belajar
beladiri selain di tempat yang telah ditentukan oleh pondok pesantren dan
madrasah/sekolahan.
6.
Menggunakan hak
milik pondok pesantren dan madrasah/sekolahan tidak sesuai dengan ketentuan
yang telah berlaku.
7.
Memngganggu
ketenangan orang lain, baik di dalam maupun di luar pondok pesantren.
8.
Bersuara keras
dan bergurau terutama di waktu jama’ah atau pengajian sedang berlangsung dan
setelah pukul 23.00 WIB.
9.
Tidak sholat
berjama’ah.
10. Tidak mengikuti kegiatan pengajian Al Qur’an dan kitab kuning.
11. Tidak mengikuti kegiatan pondok dan madrasah/sekolah.
12. Tidak memakai busana muslim/muslimah secara ma’hadiyah.
13. Tidak bersikap, bertingkah laku, bertuturkata dan berpakaian sopan
(sesuai dengan ketentuan syar’an dan adatan).
14. Tidak membayar infaq syahriyah pondok dan madrasah/sekolah sesuai
dengan ketentuan yang berlaku, selambat-lambatnya tanggal 10 pada setiap bulannya.
15. Memasuki asrama/wilayah lain tanpa seijin ketua kamar/asrama/wilayahnya.
16. Berada di luar masjid sesudah adzan sholat dikumandangkan.
17. Naik kendaraan bermotor di halaman pondok pesantren.
18. Berkordinasi putra dan putrid dalam urusan madrasah pada jam 07.00-13.00
tidak di tempat yang sudah ditentukan dan/atau tanpa sepengetahuan pimpinan
madrasah/sekolah.
19. Keluar dari wilayah ribath pada waktu jam wajib belajar
(19.00-21.00) dan jam malam (pukul 23.00-04.00) tanpa ijin tertulis pengurus
ribath dan/atau pengasuh.
20.
Membawa
peralatan elektronik tanpa ijin tertulis dari pengasuh.
21.
Memasang
pengumuman di dalam pondok pesantren tanpa ijin tertulis pengurus.
22. Membawa kendaraan bermotor untuk tingkat SLTA ke bawah.
23. Parkir kendaraan tidak pada tempat yang telah disediakan.
24. Bagi santri putri, mengenakan perhiasan selain anting.
25. Bagi santri putra, mengenakan perhiasan selain jam tangan.
2.
Sanksi
Pelanggaran stadium II
a.
Kerja bakti.
b.
Diskors
(dicabut haknya sebagai santri sementara).
c.
Dita’zir.
d.
Dipanggil orang
tua/walinya.
e.
membuat surat
pernyataan.
f.
Penyitaan.
g.
Mengganti
barang yang telah diambil dan/atau yang dirusak.
Yang termasuk pelanggaran tingkat II adalah :
1.
Melakuka
ancaman-ancaman terhadap orang lain.
2.
Perbuatan yang
tidak mengindahkan kebersihan, mengganggu ketertiban, dan keamanan.
3.
Perkelahian
dengan orang lain.
4.
Tidak mengikuti
kegiatan pesantren tanpa keterangan sebanyak tiga kali.
5.
Main PS atau
menonton pertunjukan yang dilarang.
6.
Sering
meninggalkan sholat berjama’ah pada saat berada di pondok.
7.
Tidak membayar syahriyah/infaq
pondok dan madrasah/sekolah selama tiga bulan.
8.
Mencemarkan
nama baik pondok dan/atau madrasah/sekolah.
9.
Menyimpan
barang-barang yang berbau porno dan senjata tajam.
10. Merokok bagi tingkat SLTA ke bawah.
11. Melakukan hal-hal bertentangan terhadap kebijakan-kebijakan yang
telah diambil oleh pesantren dan madrasah/sekolah.
12. Pulang tanpa ijin dan bermalam 3 hari.
13. Menghina atau melawan pengurus yang sedang melakukan tugas.
14. Melakukan pelanggaran berulang-ulang setelah diperingatkan dan
membuat surat pernyataan.
15. Sering tidak masuk sekolah/madrasah dan/atau sering tidak mengikuti
kegiatan di pondok pesantren.
16. Membawa barang-barang lainnya yang tidak diperbolehkan oleh pondok
pesantren.
17. Mencuri dan merampas hak milik orang lain.
18. Tidak ta’at dan patuh terhadap pengasuh.
19. Membawa dan/atau membawa alat telekomunikasi.
20. Sering meninggalkan pengajian atau kegiatan pondok dan/atau
madrasah/sekolah setelah mendapatkan peringatan 3 kali.
21. Pelanggaran sejenis yang sudah terkena sanksi tingkat I sebanyak
tiga kali.
3.
Sanksi pelanggaran
setadium III
a.
Disowankan pada
pengasuh.
b.
Dikembalikan
kepada bimbingan wali santri.
c.
Pemberhentian
siswa dari madrasah/sekolah tanpa surat pindah.
d.
Diserahkan pada
pihak yang berwjib.
e.
Mengganti
barang yang diambil dan/atau yang dirusak.
f.
Mencabut
kembali kartu tanda santri dan segala jenis penghargaan yang pernah diperoleh.
Yang termasuk pelanggaran stadium III adalah :
1.
Tidak beraqidah
Islam Ahlussunah Wal Jama’ah Ala Thoriqoti Nahdlotul ‘ulama’.
2.
Tindakan yang
bertentangan dengan hukum negara.
3.
Terlibat organisasi
terlarang.
4.
Hubungan antara
putra dan putri melewati batas syara’.
5.
Minum-minuman
keras, berjudi, narkoba dan sejenisnya.
6.
Pelanggaran
sejenis yang sudah terkena sanksi stadium II sebanyak 3 kali.
4.
Sanksi lain :
Tergantung kebijakan apabila melakukan pelanggaran yang lain.
BAB IV
PENUTUP
1.
Segala
ketentuan yang belum diatur dalam tatatertib ini akan diatur kemudian atas
dasar mufakat para pemegang kewenangan dalam pemutusan sanksi pelanggaran.
2.
Peraturan ini
diberlakukan sejak ditetapkan.
DITETAPKAN DI : JOMBANG
PADA TANGGAL : 28 FEBUARI 2011
PENGURUS YAYSAN PONDOK PESANTREN BAHRUL ULUM
Ttd Ttd
KH.
M. IRFAN SHOLEH, S.Pd. Ir.
EDI LABIB PATRIADDIN
Ketua
Umum Sekretaris Umum
KETUA MAJLIS PENGASUH
PONDOK PESANTREN BAHRUL ULUM
Ttd
KH. MOH. HASIB WAHAB
Salah satu tata tertibnya adalah santri dilarang bawa hp
BalasHapusApakah diperbolehkan untuk usia diatas 18 tahun ?
BalasHapus