UNDANG-UNDANG PONDOK PESANTREN BAHRUL ‘ULUM
TAMBAKBERAS JOMBANG
TENTANG
SISTEM
PENDIDIKAN
PENGASUH PONDOK PESANTREN BAHRUL ULUM
Menimbang :
|
a.
bahwa Pondok Pesantren, sebagai
lembaga da’wah dan lembaga pendidikan islam, ikut serta bertanggungjawab dalam
pembentukan manusia seutuhnya sebagaimana tujuan pembangunan nasional.
b.
bahwa penyelenggaraan pendidikan
Pondok Pesantren Bahrul ‘Ulum merupakan upaya mencerdaskan kehidupan manusia
yang berkualitas tinggi, mandiri, sanggup mengamalkan dan mengembangka syari’at
Islam Ahlussunnah Wal Jama’ah dan bermanfa’at bagi bangsa menuju masyarakat
yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945.
c.
bahwa aturan pendidikan yang termuat
dalam Undang-Undang Pondok Pesantren Bahrul ‘Ulum Nomor 6 tahun 1985 perlu di
sesuaikan dengan kebutuhan dan tuntutan serta perkembangan Pondok Pesantren
Bahrul ‘Ulum, terutama dalam bidang pendidikan.
d.
bahwa sehubungan dengan hal-hal
tersebut dan untuk meningkatkan mutu pembinaan santri, perlu di tetapkan
Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan yang berlaku di Pondok Pesantren
Bahrul ‘Ulum.
|
Mengingatkan :
|
1. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Bab
II dan III Undang-Undang Pondok Pesantren Bahru ‘Ulum Nomor 6 tahun 1985
tentang Tatalaksana Keamanan.
|
Memperhatikan :
|
Pidato
/ Nasehat para Kyai dan Pengasuh Pondok Pesantren Bahrul ‘Ulum.
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
|
UNDANG-UNDANG PONDOK PESANTREN BAHRUL ‘ULUM
TAMBAKBERAS JOMBANG TENTANG SISTEM PENDIDIKAN
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal I
Dalam undangn-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Pendidikan
adalah upaya secara sadar melalui pengajaran, bimbingan atau latihan kepada
peserta didik untuk mempersiapkan diri agar memenuhi kepentingannya secara
mandiri di masa yang akan datang.
2. Pendidikan
Pondok Pesantren Bahrul Ulum adalah pendidikan yang sistem pengelolaannya
berdasarkan cirri-ciri khusus yang telah mengakar atau sengaja ditanamkan dalam
lingkungan Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang.
3. Jenis
pendidikan adalah sistem kegiatan yang diterapkan secara program kependidikan
menurut sifat dan tujuan tertentu.
4. Peserta
didik adalah siswa yang dengan sah berhak menjadi santri Pondok Pesantren
Bahrul Ulum Tambakberas Jombang.
5. Pengajian
kitab adalah pengajian yang disajikan oleh salah seorang kyai atau ustadz yang
ditetapkan oleh pengasuh secara terjadwal.
6. Pengajian
klasikal adalah pengajian yang diselenggarakan secara sistem kelompok untuk
memberikan pengetahuan dasar kepada peserta didik, yang ketentuanya ditetapkan
berdasarkan keputusan rapat Departemen Pendidikan.
7. Tenaga
kependidikan adalah santri Pondok Pesantren Bahrul Ulum yang ditetapkan oleh
pengasuh/pengurus untuk mengabdikan diri dalam penyelenggaraan jenis
pendidikan.
8. Pembimbing
adalah santri Pondok Pesantren Bahrul Ulum yang ditetapkan oleh pengurus untuk
memberikan bimbingan kepada peserta didik.
9. Sumber
daya pendidikan adalah penunjang dan pendukung pelaksanaan pendidikan, berupa
tenaga, dana, sarana, dan prasarana.
10. Pengurus
adalah santri yang ditetapkan oleh pengasuh untuk bertanggungjawab atas
penyelenggaraan kegiatan pendidikan.
BAB II
DASAR, FUNGSI, DAN TUJUAN
Pasal 2
Pendidikan Pondok Pesantren Bahrul Ulum berdasarkan
Pancasila, Undang-undang Dasar 1945 dan Islam Ahli Sunnah Wal Jama’ah.
Pasal 3
Pendidikan Pondok Pesantren Bahrul Ulum berfungsi
untuk mengembangkan kemampuan berfikir dan meningkatkan mutu meramal peserta
didik.
Pasal 4
Pendidikan Pondok Pesantren Bahrul Ulum bertujuan
membentuk kepribadian peserta didik yang teguh, mandiri, bertaqwa, berbudi
luhur, sehat lahir batin, dan bertanggungjawab secara individual maupun sosial.
BAB III
JENIS PENDIDIKAN
Pasal 5
(1) Jenis
pendidikan Pondok Pesantren Bahrul Ulum terdiri dari sejumlah kegiatan
kependidikan di bawah naungan Departemen Pendidikan, yaitu : pengajian kitab,
Takroruddurus, Musyawaroh dan Bahtsul Masa’il, Corp Da’wah, Jami’iyatul Qurro’,
Dibaiyyah, Forum Kajian Islam, dan lain-lainnya yang ditetapkan sebagai program
kegiatan Sub Departemen Pendidikan Pondok Pesantren Bahrul Ulum.
(2) Aturan
pelaksanaan sebagaimana yang dimaksud pasal ini ayat (1) ditentukan menurut
keputusan rapat Departemen Pendidikan Pondok Pesantren Bahrul Ulum.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA DIDIK
Pasal 6
(1) Setiap
peserta didik mempunyai hak yang sama dalam mendapatkan pelayanan program
pendidikan sesuai dengan kemampuan dasar yang dimiliki.
(2) Peserta
didik berhak mengembangkan minat dan bakatnya selama tidak mengganggu
kepentingan umum.
(3) Ketentuan
pasal ini ayat (1) dan (2) ditetapkan menurut keputusan rapat Departemen
pendidikan.
Pasal 7
(1) Setiap
peserta didik wajib mengikuti pengajian kitab, minimal dua jenis kitab, yang
telah dijadwalkan oleh pengurus Pondok Pesantren Bahrul Ulum.
(2) Peserta
didik wajib mengikuti Takroruddurus, Crop Da’wah dan Dibaiyyah.
(3) Musyawaroh
dan Bahtsul Masa’il wajib diikuti oleh peserta didik unit Mu’allimin kelas III,
IV, V, Sekolah Persiapan, dan kelas II, III Madrasah Aliyah.
(4) Pengajian
klasikal wajib diikuti oleh peserta didik Madrasah Ibtidaiyyah (MI), Madrasah
Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan kelas I, II Sekolah
Persiapan (SP).
(5) Kegiatan
sebagai program Departemen Pendidikan yang tidak disebut pada pasal ini ayat
(1) sampai ayat (4) wajib diikuti peserta didik sesuai dengan bakat
masing-masing.
(6) Setiap
peserta didik wajib bersekolah di Madrasah Alquran (MQ) atau pengajian kitab
yang menjadi pilihannya.
(7) Setiap
peserta didik unit MI, MTs, dan SMP, wajib mengikuti bimbingan khusus yang
diadakan pengurus.
(8) Setiap
peserta didik :
a. Menghormati
semua tenaga kependidikan dan pembimbing.
b. Ikut
memelihara sarana dan prasarana serta keamanan dan ketertiban pada satuan
kegiatan pendidikan.
c. Mematuhi
semua peraturan yang berlaku.
(9) Atauran
pelaksanaaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal ini ayat (1) sampai ayat (7)
ditentukan berdasarkan rapat Departemen Pendidikan.
BAB V
TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 8
(1) Tenaga
kependidikan bertugas meyelenggarakan program pendidikan serta memberikan
pelajaran teknis di bidang pendidikan.
(2) Pembimbing
bertugas mengajar, memberikan bimbingan belajar atau memimpin jalannya kegiatan
belajar mengajar sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh pengasuh atau
pengurus.
Pasal 9
Setiap
tenaga kependidikan dan pembimbing berkewajiban :
a. Membina
loyalitas pribadi dan peserta didik terhadap eksistensi Pondok Pesantren Bahrul
Ulum, para pengasuh, dan seluruh pengurus.
b. Memelihara
kelangsungan program pendidikan secara utuh.
c. Melaksanakan
tugas dengan penuh tanggungjawab dan pengabdian kepada Pondok Pesantren Bahrul
Ulum dan pengasuh.
d. Menjaga
dan menjunjung tinggi nama baik Pondok Pesantren Bahrul Ulum.
BAB VI
SUMBER DAYA PENDIDIKAN
Pasal 10
Pengadaan
dan pemanfaatan sumberdaya pendidikan dilakukan oleh pengasuh, pengurus, tenaga
kependidikan, pemimbing, peserta didik dan atau walinya.
Pasal 11
Jenis materi pengajaran dan buku yang digunakan
ditetapkan berdasarkan keputusan pengasuh dan atau pengurus, yang sesuai dengan
tingkat kemampuan peserta didik.
Pasal 12
Biaya penyelenggaraan kegiatan sebagaimana yang
ditetapkan sebagai program Departemen Pendidikan menjadi tanggungjawab pengurus
Pondok Pesantren Bahrul Ulum.
BAB VII
PENGELOLAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 13
Pengelolaan suatu sistem kegiatan pendidikan menjadi
tanggungjawab pengasuh dan pengurus Pondok Pesantren Bahrul Ulum.
Pasal 14
(1) Pengurus
Pondok Pesantren Bahrul Ulum sebagai mandataris pengasuh dapat melakukan
pengawasan atas penyelenggaraan program pendidikan dalam rangka meningkatkan
sistem pengelolaan menuju lebih sempurna.
(2) Perubahan
sistem pengelolaan dilakukan berdasarkan kebijaksanaan pengasuh atau pengurus.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 15
(1) Kegiatan
pendidikan di luar ketetapan pengasuh atau pengurus Pondok Pesantren Bahrul
Ulum dapat dilakukan selama tidak mengganggu ketertiban umum. Dan menjadi
tanggungjawab badan/perorangan yang meyelenggarakannya.
(2) Kegiatan
pendidikan yang diselenggarakan atas kerjasama antara Pondok Pesantren Bahrul
Ulum dan badan/perorangan lain dapat dilakukan setelah disepakati oleh pengurus
dan mendapat persetujuan pengasuh.
(3) Peserta
didik, karena ada pertimbangan tertentu mendapatkan hak imunitet.
BAB IX
SANKSI
Pasal 16
Pengurus Pondok Pesantren Bahrul Ulum berwenang
mengambil tindakan administrative terhadap peserta didik yang melanggar
ketentuan undang-undang ini.
Pasal 17
Barang siapa melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan pasal 7 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7) dijatuhi
hukuman/sanksi.
Pasal 18
Sanksi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 17
berupa salah satu diantaranya :
a. Mohon
tanda tangan sejumlah pengasuh dan atau pengurus.
b. Membaca
Alqur’anul Karim.
c. Menyelesaikan
pembersihan.
d. Karak.
e. Karya
tulis.
f. Kebijakan
lainnya.
Pasal 19
Penentuan jenis sanksi sebagaimana dimaksud dalam
pasal 18 ditetapkan melalui sidang.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUPAN
Pasal 20
Hal-hal yang belum cukup diatur dan segala sesuatu
yang timbul sebagai akibat berlakunya undang-undang ini, maka diatur lebih
lanjut.
Pasal 21
Semua peraturan perundang-undang di lingkungan
Pondok Pesantren Bahrul Ulum yang disahkan oleh pengasuh atau pengurus
dinyatakan masih berlaku, selama tidak bertentangan dengan undang-undang ini.
Pasal 22
Undang-undang ini berlaku mulai tanggal
diundangkannya.
DISAHKAN
DI TAMBAKBERAS
JOMBANG
PADA TANGGAL 23
NOVEMBER 1992
PENGASUH,
Ttd
KH.
Moh. Sholeh Abdul Hamid
Tidak ada komentar:
Posting Komentar