Senin, 12 Mei 2014

UNDANG-UNDANG PONDOK PESANTREN BAHRUL ‘ULUM TAMBAKBERAS JOMBANG TENTANG SISTEM PENDIDIKAN


UNDANG-UNDANG PONDOK PESANTREN BAHRUL ‘ULUM
TAMBAKBERAS JOMBANG
TENTANG
SISTEM PENDIDIKAN
PENGASUH PONDOK PESANTREN BAHRUL ULUM
Menimbang        :
a.         bahwa Pondok Pesantren, sebagai lembaga da’wah dan lembaga pendidikan islam, ikut serta bertanggungjawab dalam pembentukan manusia seutuhnya sebagaimana tujuan pembangunan nasional.
b.         bahwa penyelenggaraan pendidikan Pondok Pesantren Bahrul ‘Ulum merupakan upaya mencerdaskan kehidupan manusia yang berkualitas tinggi, mandiri, sanggup mengamalkan dan mengembangka syari’at Islam Ahlussunnah Wal Jama’ah dan bermanfa’at bagi bangsa menuju masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
c.         bahwa aturan pendidikan yang termuat dalam Undang-Undang Pondok Pesantren Bahrul ‘Ulum Nomor 6 tahun 1985 perlu di sesuaikan dengan kebutuhan dan tuntutan serta perkembangan Pondok Pesantren Bahrul ‘Ulum, terutama dalam bidang pendidikan.
d.        bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut dan untuk meningkatkan mutu pembinaan santri, perlu di tetapkan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan yang berlaku di Pondok Pesantren Bahrul ‘Ulum.

Mengingatkan    :

1.       Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.       Bab II dan III Undang-Undang Pondok Pesantren Bahru ‘Ulum Nomor 6 tahun 1985 tentang Tatalaksana Keamanan.


Memperhatikan  :
Pidato / Nasehat para Kyai dan Pengasuh Pondok Pesantren Bahrul ‘Ulum.

MEMUTUSKAN
Menetapkan       :
UNDANG-UNDANG PONDOK PESANTREN BAHRUL ‘ULUM TAMBAKBERAS JOMBANG TENTANG SISTEM PENDIDIKAN




BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal I
Dalam undangn-undang ini yang dimaksud dengan :
1.      Pendidikan adalah upaya secara sadar melalui pengajaran, bimbingan atau latihan kepada peserta didik untuk mempersiapkan diri agar memenuhi kepentingannya secara mandiri di masa yang akan datang.
2.      Pendidikan Pondok Pesantren Bahrul Ulum adalah pendidikan yang sistem pengelolaannya berdasarkan cirri-ciri khusus yang telah mengakar atau sengaja ditanamkan dalam lingkungan Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang.
3.      Jenis pendidikan adalah sistem kegiatan yang diterapkan secara program kependidikan menurut sifat dan tujuan tertentu.
4.      Peserta didik adalah siswa yang dengan sah berhak menjadi santri Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang.
5.      Pengajian kitab adalah pengajian yang disajikan oleh salah seorang kyai atau ustadz yang ditetapkan oleh pengasuh secara terjadwal.
6.      Pengajian klasikal adalah pengajian yang diselenggarakan secara sistem kelompok untuk memberikan pengetahuan dasar kepada peserta didik, yang ketentuanya ditetapkan berdasarkan keputusan rapat Departemen Pendidikan.
7.      Tenaga kependidikan adalah santri Pondok Pesantren Bahrul Ulum yang ditetapkan oleh pengasuh/pengurus untuk mengabdikan diri dalam penyelenggaraan jenis pendidikan.
8.      Pembimbing adalah santri Pondok Pesantren Bahrul Ulum yang ditetapkan oleh pengurus untuk memberikan bimbingan kepada peserta didik.
9.      Sumber daya pendidikan adalah penunjang dan pendukung pelaksanaan pendidikan, berupa tenaga, dana, sarana, dan prasarana.
10.  Pengurus adalah santri yang ditetapkan oleh pengasuh untuk bertanggungjawab atas penyelenggaraan kegiatan pendidikan.

BAB II
DASAR, FUNGSI, DAN TUJUAN
Pasal 2
Pendidikan Pondok Pesantren Bahrul Ulum berdasarkan Pancasila, Undang-undang Dasar 1945 dan Islam Ahli Sunnah Wal Jama’ah.

Pasal 3
Pendidikan Pondok Pesantren Bahrul Ulum berfungsi untuk mengembangkan kemampuan berfikir dan meningkatkan mutu meramal peserta didik.



Pasal 4
Pendidikan Pondok Pesantren Bahrul Ulum bertujuan membentuk kepribadian peserta didik yang teguh, mandiri, bertaqwa, berbudi luhur, sehat lahir batin, dan bertanggungjawab secara individual maupun sosial.

BAB III
JENIS PENDIDIKAN
Pasal 5
(1)   Jenis pendidikan Pondok Pesantren Bahrul Ulum terdiri dari sejumlah kegiatan kependidikan di bawah naungan Departemen Pendidikan, yaitu : pengajian kitab, Takroruddurus, Musyawaroh dan Bahtsul Masa’il, Corp Da’wah, Jami’iyatul Qurro’, Dibaiyyah, Forum Kajian Islam, dan lain-lainnya yang ditetapkan sebagai program kegiatan Sub Departemen Pendidikan Pondok Pesantren Bahrul Ulum.
(2)   Aturan pelaksanaan sebagaimana yang dimaksud pasal ini ayat (1) ditentukan menurut keputusan rapat Departemen Pendidikan Pondok Pesantren Bahrul Ulum.

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA DIDIK
Pasal 6
(1)   Setiap peserta didik mempunyai hak yang sama dalam mendapatkan pelayanan program pendidikan sesuai dengan kemampuan dasar yang dimiliki.
(2)   Peserta didik berhak mengembangkan minat dan bakatnya selama tidak mengganggu kepentingan umum.
(3)   Ketentuan pasal ini ayat (1) dan (2) ditetapkan menurut keputusan rapat Departemen pendidikan.

Pasal 7
(1)   Setiap peserta didik wajib mengikuti pengajian kitab, minimal dua jenis kitab, yang telah dijadwalkan oleh pengurus Pondok Pesantren Bahrul Ulum.
(2)   Peserta didik wajib mengikuti Takroruddurus, Crop Da’wah dan Dibaiyyah.
(3)   Musyawaroh dan Bahtsul Masa’il wajib diikuti oleh peserta didik unit Mu’allimin kelas III, IV, V, Sekolah Persiapan, dan kelas II, III Madrasah Aliyah.
(4)   Pengajian klasikal wajib diikuti oleh peserta didik Madrasah Ibtidaiyyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan kelas I, II Sekolah Persiapan (SP).
(5)   Kegiatan sebagai program Departemen Pendidikan yang tidak disebut pada pasal ini ayat (1) sampai ayat (4) wajib diikuti peserta didik sesuai dengan bakat masing-masing.
(6)   Setiap peserta didik wajib bersekolah di Madrasah Alquran (MQ) atau pengajian kitab yang menjadi pilihannya.
(7)   Setiap peserta didik unit MI, MTs, dan SMP, wajib mengikuti bimbingan khusus yang diadakan pengurus.
(8)   Setiap peserta didik :
a.       Menghormati semua tenaga kependidikan dan pembimbing.
b.      Ikut memelihara sarana dan prasarana serta keamanan dan ketertiban pada satuan kegiatan pendidikan.
c.       Mematuhi semua peraturan yang berlaku.
(9)   Atauran pelaksanaaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal ini ayat (1) sampai ayat (7) ditentukan berdasarkan rapat Departemen Pendidikan.

BAB V
TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 8
(1)   Tenaga kependidikan bertugas meyelenggarakan program pendidikan serta memberikan pelajaran teknis di bidang pendidikan.
(2)   Pembimbing bertugas mengajar, memberikan bimbingan belajar atau memimpin jalannya kegiatan belajar mengajar sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh pengasuh atau pengurus.

Pasal 9
Setiap tenaga kependidikan dan pembimbing berkewajiban :
a.       Membina loyalitas pribadi dan peserta didik terhadap eksistensi Pondok Pesantren Bahrul Ulum, para pengasuh, dan seluruh pengurus.
b.      Memelihara kelangsungan program pendidikan secara utuh.
c.       Melaksanakan tugas dengan penuh tanggungjawab dan pengabdian kepada Pondok Pesantren Bahrul Ulum dan pengasuh.
d.      Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik Pondok Pesantren Bahrul Ulum.

BAB VI
SUMBER DAYA PENDIDIKAN
Pasal 10
Pengadaan dan pemanfaatan sumberdaya pendidikan dilakukan oleh pengasuh, pengurus, tenaga kependidikan, pemimbing, peserta didik dan atau walinya.

Pasal 11
Jenis materi pengajaran dan buku yang digunakan ditetapkan berdasarkan keputusan pengasuh dan atau pengurus, yang sesuai dengan tingkat kemampuan peserta didik.

Pasal 12
Biaya penyelenggaraan kegiatan sebagaimana yang ditetapkan sebagai program Departemen Pendidikan menjadi tanggungjawab pengurus Pondok Pesantren Bahrul Ulum.

BAB VII
PENGELOLAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 13
Pengelolaan suatu sistem kegiatan pendidikan menjadi tanggungjawab pengasuh dan pengurus Pondok Pesantren Bahrul Ulum.

Pasal 14
(1)   Pengurus Pondok Pesantren Bahrul Ulum sebagai mandataris pengasuh dapat melakukan pengawasan atas penyelenggaraan program pendidikan dalam rangka meningkatkan sistem pengelolaan menuju lebih sempurna.
(2)   Perubahan sistem pengelolaan dilakukan berdasarkan kebijaksanaan pengasuh atau pengurus.

BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 15
(1)   Kegiatan pendidikan di luar ketetapan pengasuh atau pengurus Pondok Pesantren Bahrul Ulum dapat dilakukan selama tidak mengganggu ketertiban umum. Dan menjadi tanggungjawab badan/perorangan yang meyelenggarakannya.
(2)   Kegiatan pendidikan yang diselenggarakan atas kerjasama antara Pondok Pesantren Bahrul Ulum dan badan/perorangan lain dapat dilakukan setelah disepakati oleh pengurus dan mendapat persetujuan pengasuh.
(3)   Peserta didik, karena ada pertimbangan tertentu mendapatkan hak imunitet.

BAB IX
SANKSI
Pasal 16
Pengurus Pondok Pesantren Bahrul Ulum berwenang mengambil tindakan administrative terhadap peserta didik yang melanggar ketentuan undang-undang ini.

Pasal 17
Barang siapa melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 7 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7) dijatuhi hukuman/sanksi.

Pasal 18
Sanksi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 17 berupa salah satu diantaranya :
a.       Mohon tanda tangan sejumlah pengasuh dan atau pengurus.
b.      Membaca Alqur’anul Karim.
c.       Menyelesaikan pembersihan.
d.      Karak.
e.       Karya tulis.
f.       Kebijakan lainnya.

Pasal 19
Penentuan jenis sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ditetapkan melalui sidang.

BAB X
KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUPAN
Pasal 20
Hal-hal yang belum cukup diatur dan segala sesuatu yang timbul sebagai akibat berlakunya undang-undang ini, maka diatur lebih lanjut.

Pasal 21
Semua peraturan perundang-undang di lingkungan Pondok Pesantren Bahrul Ulum yang disahkan oleh pengasuh atau pengurus dinyatakan masih berlaku, selama tidak bertentangan dengan undang-undang ini.

Pasal 22
Undang-undang ini berlaku mulai tanggal diundangkannya.

DISAHKAN
DI TAMBAKBERAS JOMBANG
PADA TANGGAL 23 NOVEMBER 1992
PENGASUH,

Ttd

KH. Moh. Sholeh Abdul Hamid

Tidak ada komentar:

Posting Komentar