Senin, 12 Mei 2014

UNDANG-UNDANG PONDOK PESANTREN BAHRUL ‘ULUM TAMBAKBERAS JOMBANG


UNDANG-UNDANG
PONDOK PESANTREN BAHRUL ‘ULUM TAMBAKBERAS JOMBANG
NO. VI TAHUN 1985
TENTANG TATALAKSANA KEAMANAN
PONDOK PESANTREN BAHRUL ‘ULUM

Bismillahirrohmanirrohim
PENGASUH PONDOK PESANTREN BAHRUL ULUM
Menimbang    :

a.    bahwa Undang-undang No. V 1981 Tentang Undang-undang PPBU kurang sesuai dengan perkembangan keadaan, maka perlu dirubah ;
b.    bahwa sesuai dengan sifat kesatuan PPBU, maka kedudukan Tatalaksana Undang-Undang PPBU sejauh mungkin disesuaikan dengan mengindahkan keseragaman keadaan PPBU dan ketentuan-ketentuan hukum syara’ yang berlaku untuk memperkuat tatalaksana undang-undang PPBU agar mampu menggerakkan masyarakat pondok pesantren dalam partisipasi PPBU yang makin baik dengan efektif ;
c.    bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu dengan segera mengatur bentuk dan suasana Tatalaksana Pondok Pesantren dalam suatu undang-undang yang dapat membeikan arah perkembangan dan kemajuan masyarakat PPBU yang berazazkan Ahlussunnah Wal Jama’ah yang bernafaskan Demokrasi Pancasila sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Mengingat      :

1.    Perinsip-prinsip pokok pondok pesantren untuk mengamankan dan mengamalkan serta mensyiarkan ajaran agama islam yang benar;
2.    petunjuk para ulama’ yang telah mendahului kita;
3.    ketetapan musyawarah pengasuh PPBU pada tanggal 15 agustus 1980, tentang kulit dan isi serta mutu pondok pesantren yang akan datang.

MEMUTUSKAN
Menetapkan  :
UNDANG-UNDANG PONDOK PESANTREN BAHRUL  ‘ULUM TAMBAKBERAS JOMBANG NO. VI TAHUN 1985 TENTANG  TATALAKSANA KEAMANAN PONDOK PESANTREN BAHRUL ‘ULUM



BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dalam undang-undang ini adalah :
a.       Suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah santri sebagai kesatuan masyarakat, termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi yang terendah yang langsung di bawah pimpinan PPBU dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam tingkatan PPBU.
b.      Satu wilayah ini adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah santri yang harus diketahui oleh setiap santri.
c.       Penghapusan atas batas wilayah ini adalah tindakan yang mentiadakan wilayah PPBU yang ada.
d.      Batas wilayah PPBU ini antara lain: arah Barat adalah sungai, arah Timur adalah masjid Gedang, arah Utara adalah lapangan sepak bola, dan arah Selatan adalah warung kare (Bu Tiyamah).
BAB II
KEGIATAN PENDIDIKAN PRIMER
Pasal 2
(1)   Semua bahriawan yang bertempat tinggal di dalam wilayah PPBU diwajibkan bersekolah di lingkungan PPBU.
(2)   Barang siapa yang melanggar pasal 2 ayat (1) tidak diperkenankan bertempat tinggal di wilayah PPBU, kecuali ada izin tertulis dari pengasuh.
Pasal 3
(1)   Semua bahriawan diwajibkan mengikuti pengajian, minimal dua buah kitab.
(2)   Bagi semua siswa MI dan siswa MTsN diwajibkan mengikuti pengajian ”sorogan” atau sistem kursus yang dibimbing oleh seseorang guru yang bertempat di komplek-komplek.
(3)   Bagi bahriawan yang belum mampu mengaji Al Quran dan Ilmu Tajwid diharuskan mengikutinya di Madrasah Al Quran.
(4)   semua bahriawan yang berpendidikan dari tingakat MMI, MtsN, MAN, dan MMA diwajibkan mengikuti “Takroruddurus” di tempat-tempat yang telah disediakan.
(5)   Barang siapa yang melanggar pasal 3 ayat (1), (2), (3) dan (4) maka akan diberi sanksi oleh guru pengurus.
BAB III
PENDIDIKAN SCUNDER
Pasal 4
Bagi semua bahriawan yang bertampat tinggal di dalam wilayah PPBU diwajibkan mengikuti berbagai kegiatan yang ada di dalam PPBU seperti ;
a.         Crop Da’wah
b.         Munadhoroh
c.         Jam’iyatul Qurro’ Wal Huffadz
d.        Dziba’iyah Wattahilliyah, dll
Pasal 5
semua bahriawan dianjurkan mengikuti sholat berjama’ah di masjid diutamakan di waktu sholat subuh.
Pasal 6
Bagi bahriawan yang akan pulang ke kampung halamannya atau keperluan lain harus melaporkan diri kepada rois khos masing masing, atau kepada pengurus PPBU serta diutamakan sowan terlebih dahulu kepada dewan pengasuh PPBU.
Pasal 7
Bagi bahriawan yang kedatangan tamu keluarga atau lainnya yang hendak bermalam di PPBU diharuskan melaporkan diri kepada rois khos masing masing atau kepada pengurus.
Pasal 8
Untuk merawat dan menjaga kebersihan halaman di sekitar komplek-komplek PPBU maka sumua bahriawan diharuskan mengikuti kegiatan kerja bakti atau ro’an.
Pasal 9
Semua bahriawan yang dianggap mampu jaga, diwajibkan jaga malam dengan ketentuan:
a.       waktu jaga malam dimulai pukul 24:00 WIB.
b.      Setiap regu berjumlah 9 orang ditambah seorang rois khos atau wakilnya.
Pasal 10
Semua bahriawan dianjurkan untuk berziaroh ke makam atau pesarean tokoh ulama’ pendiri PPBU pada hari-hari tertentu, seperti hari peringatan “haul” dan hari-hari yang dianggap perlu.
BAB IV
KETENTUAN
Pasal 11
Setiap bahriawan dan alumni PPBU diwajibkan menjaga nama baik almamater PPBU.
Pasal 12
Setiap bahriawan diwajibkan untuk menjaga tata kesopanan, baik terhadap para kyai, guru, teman sendiri dan orang lain.
Pasal 13
(1)   Bagi semua bahriawan yang berada dalam wilaya PPBU wajib mentaati semua peraturan yang ada baik tertulis maupun tidak tertulis olehn pimpinan pengasuh PPBU dan pengurus.
(2)   barang siapa yang tidak mengindahkan atau tidak mentaati semua peraturan yang ada akan dikenai sangsi.
Pasal 14
Untuk menjaga ketertiban dan keamanan PPBU, maka semua bahriawan harus memenuhi hal-hal sebagai berikut:
  1. sudah terdaftar resmi sebagai warga PPBU.
  2. Bertempat tinggal di kamar komplek PPBU.
  3. Harus memiliki KTS PPBU.
BAB V
LARANGAN
Pasal 15
(1)   Dilarang menonton Film, TV, Video, Slide dan sejenisnya di dalam gedung atau di luar, siang atau malam.
(2)   Barang siapa yang melanggar pasal 15 ayat satu dikenakan sangsi digundul, dengan dikarak atau menyapu.
Pasal 16
(1)   Dilarang menonton semua jenis pertunjukkan di dalam wilayah PPBU, baik secara siang maupun malam.
(2)   Dilarang menonton semua jenis pertunjukkan di dalam wilayah PPBU, baik secara siang maupun malam.
(3)   Bilamana melanggar pasal 16 ayat (1) dikenakan sangsi membersihkan halaman PPBU dan membaca Al Quran menurut ketentuan pengurus.
(4)   Bilamana melanggar pasal 16 ayat 2 dikenakan sangsi gundul.
Pasal 17
Semua bahriawan dilarang keluar malam  di luar wilayah PPBU melebihi jam 20.00 WIB, kecuali ada surat izin tertulis dari pengurus PPBU.
Pasal 18
Semua bahriawan dilarang bertempat tinggal di dua tempat. Bila tetap membangkang akan diambil tindakan oleh dewan keamanan dan pengurus.
Pasal 19
Semua bahriawaan tanpa terkecuali dilarang membunyikan radio atau tape recorder dengan menggunakan watt listrik/pada waktu kegiatan sedang berjalan.
Pasal 20
Bagi semua bahriawan dilarang mengikuti kursus di luar PPBU sepanjang menyelenggarakannya.
Pasal 21
Semua bahriawan dilarang merangkap sekolah di luar lingkungan PPBU kecuali dengan izin tertulis dari kepala sekolah yang bersangkutan atau pengasuh PPBU.
Pasal 22
Diharamkan bagi semua bahriawan yang mandi atau mencuci di kolam masjid selatan.
Pasal 23
Semua bahriawan dilarang menonton TV pada saat kegiatan sedang berjalan/pada jam malam.
Pasal 24
(1)   Semua bahriawan dilarang pacaran atau hubungan yang tidak sah dengan anak perempuan.
(2)   Bilamana melanggar pasar 24 ayat (1) akan diserahkan kepada pengasuh PPBU untuk diminta pertangungjawabannya.
Pasal 25
(1)   Semua bahriawan dilarang melakukan permainan sebangsa perjudian dan minuman keras.
(2)   Bilamana melanggar pasal 25 ayat (1) akan diserahkan pada pengasuh PPBU.
BAB VI
KEJAHATAN
Pasal 26
Barang siapa yang mencuri atau mengambil barang orang lain dengan maksud untuk dimiliki dengan tanpa izin, baik di dalam atau di luar wilayah PPBU akan dikeluarkan dari PPBU oleh pengurus atau pengasuh PPBU.
Pasal 27
Barang siapa yang melakukan ancaman, perkelahian, baik di dalam atau di luar PPBU dengan menggunakan benda tajam atau tidak, akan diambil tindakan atau sanksi sebagai berikut :
a.    Benda tajam dan sejenisnya akan dirampas dan menjadi milik PPBU.
b.    Yang melakukan anacaman atau perkelahian akan dikeluarkan atau disekors dari PPBU
Pasal 28
Barang siapa di antara bahriawan yang menfitnah PPBU akan dikeluarrkan dari PPBU dengan tidak hormat.
BAB VII
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 29
Segala peraturan perundang-undangan yang ada, sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini tetap dinyatakan beralaku selama belum dicabut atau diganti yang harus berdasarkan undang-undang ini.
Pasal 30
Untuk mengubah undang-undang PPBU sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota harus hadir.
Pasal 31
Pengasuh dan pengurus berhak merubah undang-undang PPBU apabila situasi dan kondisi menghendakinya.
BAB VIII
PENEUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.


DITETAPKAN
DI TAMBAKBERAS
PADA TANGAL 9 JANUARI 1985
PENGASUH PPBU,

Ttd

KH. Moh. Najib Abdul Wahab

2 komentar:

  1. assalamu'alaiku wr. wb.
    ..........UU_nya kok blm mengalami penambahan? bagaimana dengan siswa yg membawa laptop, printer dan modem untuk mengerjakan tugas,,, dan mencari buku pelajaaran on line?,,,,, apakah ada aturan khusus?, sedangkan dunia internet ini sangat bermanfaat bg siswa/siswi/mahasiswa/wi,, untuk mengembangkan wawasan dan tugasnya sebagai seornag pelajar formal... dunia mengenal Ponpes ini jg lwt internet.. demkian atas informasinya disampaikan terimakasi banyak.
    wassalamu'alaikum wr. wb..

    BalasHapus
  2. Golden Nugget Casino - Mapyro
    Golden Nugget 김제 출장안마 Casino. 4 reviews. 1,076 논산 출장안마 visitors. 3,913 reviews. 1,083 photos. 1,083 ratings. Las Vegas icon. 군포 출장안마 0.0. Golden Nugget  Rating: 4.3 공주 출장안마 · ‎1,083 reviews 대전광역 출장안마

    BalasHapus