UNDANG-UNDANG
PONDOK PESANTREN BAHRUL ‘ULUM TAMBAKBERAS JOMBANG
NO. VI TAHUN 1985
TENTANG TATALAKSANA KEAMANAN
PONDOK PESANTREN BAHRUL ‘ULUM
Bismillahirrohmanirrohim
PENGASUH PONDOK PESANTREN BAHRUL ULUM
Menimbang :
|
a.
bahwa Undang-undang No. V
1981 Tentang Undang-undang PPBU kurang sesuai dengan perkembangan keadaan,
maka perlu dirubah ;
b.
bahwa sesuai dengan sifat
kesatuan PPBU, maka kedudukan Tatalaksana Undang-Undang PPBU sejauh mungkin
disesuaikan dengan mengindahkan keseragaman keadaan PPBU dan ketentuan-ketentuan
hukum syara’ yang berlaku untuk memperkuat tatalaksana undang-undang PPBU
agar mampu menggerakkan masyarakat pondok pesantren dalam partisipasi PPBU
yang makin baik dengan efektif ;
c.
bahwa berhubung dengan itu
dipandang perlu dengan segera mengatur bentuk dan suasana Tatalaksana Pondok
Pesantren dalam suatu undang-undang yang dapat membeikan arah perkembangan
dan kemajuan masyarakat PPBU yang berazazkan Ahlussunnah Wal Jama’ah yang
bernafaskan Demokrasi Pancasila sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar 1945.
|
Mengingat :
|
1.
Perinsip-prinsip pokok pondok
pesantren untuk mengamankan dan mengamalkan serta mensyiarkan ajaran agama
islam yang benar;
2.
petunjuk para ulama’ yang
telah mendahului kita;
3.
ketetapan musyawarah pengasuh
PPBU pada tanggal 15 agustus 1980, tentang kulit dan isi serta mutu pondok
pesantren yang akan datang.
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
|
UNDANG-UNDANG PONDOK PESANTREN
BAHRUL ‘ULUM TAMBAKBERAS JOMBANG NO.
VI TAHUN 1985 TENTANG TATALAKSANA
KEAMANAN PONDOK PESANTREN BAHRUL ‘ULUM
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dalam undang-undang ini adalah :
a.
Suatu wilayah yang ditempati
oleh sejumlah santri sebagai kesatuan masyarakat, termasuk di dalamnya kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai organisasi yang terendah yang langsung di bawah
pimpinan PPBU dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam
tingkatan PPBU.
b.
Satu wilayah ini adalah suatu
wilayah yang ditempati oleh sejumlah santri yang harus diketahui oleh setiap
santri.
c.
Penghapusan atas batas wilayah
ini adalah tindakan yang mentiadakan wilayah PPBU yang ada.
d.
Batas wilayah PPBU ini antara
lain: arah Barat adalah sungai, arah Timur adalah masjid Gedang, arah Utara adalah
lapangan sepak bola, dan arah Selatan adalah warung kare (Bu Tiyamah).
BAB II
KEGIATAN PENDIDIKAN PRIMER
Pasal 2
(1)
Semua bahriawan yang bertempat
tinggal di dalam wilayah PPBU diwajibkan bersekolah di lingkungan PPBU.
(2)
Barang siapa yang melanggar pasal
2 ayat (1) tidak diperkenankan bertempat tinggal di wilayah PPBU, kecuali ada
izin tertulis dari pengasuh.
Pasal 3
(1) Semua bahriawan diwajibkan mengikuti pengajian, minimal dua buah
kitab.
(2) Bagi semua siswa MI dan siswa MTsN diwajibkan mengikuti pengajian ”sorogan”
atau sistem kursus yang dibimbing oleh seseorang guru yang bertempat di komplek-komplek.
(3) Bagi bahriawan yang belum mampu mengaji Al Quran dan Ilmu Tajwid diharuskan
mengikutinya di Madrasah Al Quran.
(4) semua bahriawan yang berpendidikan dari tingakat MMI, MtsN, MAN, dan
MMA diwajibkan mengikuti “Takroruddurus” di tempat-tempat yang telah
disediakan.
(5) Barang siapa yang melanggar pasal 3 ayat (1), (2), (3) dan (4) maka
akan diberi sanksi oleh guru pengurus.
BAB III
PENDIDIKAN SCUNDER
Pasal 4
Bagi semua bahriawan yang bertampat tinggal di dalam
wilayah PPBU diwajibkan mengikuti berbagai kegiatan yang ada di dalam PPBU
seperti ;
a.
Crop Da’wah
b.
Munadhoroh
c.
Jam’iyatul Qurro’ Wal Huffadz
d.
Dziba’iyah Wattahilliyah, dll
Pasal 5
semua bahriawan dianjurkan mengikuti sholat berjama’ah
di masjid diutamakan di waktu sholat subuh.
Pasal 6
Bagi bahriawan yang akan pulang ke kampung halamannya
atau keperluan lain harus melaporkan diri kepada rois khos masing masing, atau
kepada pengurus PPBU serta diutamakan sowan terlebih dahulu kepada dewan
pengasuh PPBU.
Pasal 7
Bagi bahriawan yang kedatangan tamu keluarga atau
lainnya yang hendak bermalam di PPBU diharuskan melaporkan diri kepada rois
khos masing masing atau kepada pengurus.
Pasal 8
Untuk merawat dan menjaga kebersihan halaman di
sekitar komplek-komplek PPBU maka sumua bahriawan diharuskan mengikuti kegiatan
kerja bakti atau ro’an.
Pasal 9
Semua bahriawan yang dianggap mampu jaga, diwajibkan
jaga malam dengan ketentuan:
a.
waktu jaga malam dimulai pukul
24:00 WIB.
b.
Setiap regu berjumlah 9 orang
ditambah seorang rois khos atau wakilnya.
Pasal 10
Semua bahriawan dianjurkan untuk berziaroh ke makam
atau pesarean tokoh ulama’ pendiri PPBU pada hari-hari tertentu, seperti hari
peringatan “haul” dan hari-hari yang dianggap perlu.
BAB IV
KETENTUAN
Pasal 11
Setiap bahriawan dan alumni PPBU diwajibkan menjaga
nama baik almamater PPBU.
Pasal 12
Setiap bahriawan diwajibkan untuk menjaga tata
kesopanan, baik terhadap para kyai, guru, teman sendiri dan orang lain.
Pasal 13
(1)
Bagi semua bahriawan yang
berada dalam wilaya PPBU wajib mentaati semua peraturan yang ada baik tertulis maupun
tidak tertulis olehn pimpinan pengasuh PPBU dan pengurus.
(2)
barang siapa yang tidak
mengindahkan atau tidak mentaati semua peraturan yang ada akan dikenai sangsi.
Pasal 14
Untuk menjaga ketertiban dan keamanan PPBU, maka semua
bahriawan harus memenuhi hal-hal sebagai berikut:
- sudah terdaftar resmi sebagai warga PPBU.
- Bertempat tinggal di kamar komplek PPBU.
- Harus memiliki KTS PPBU.
BAB V
LARANGAN
Pasal 15
(1)
Dilarang menonton Film, TV, Video,
Slide dan sejenisnya di dalam gedung atau di luar, siang atau malam.
(2)
Barang siapa yang melanggar
pasal 15 ayat satu dikenakan sangsi digundul, dengan dikarak atau menyapu.
Pasal 16
(1)
Dilarang menonton semua jenis
pertunjukkan di dalam wilayah PPBU, baik secara siang maupun malam.
(2)
Dilarang menonton semua jenis
pertunjukkan di dalam wilayah PPBU, baik secara siang maupun malam.
(3)
Bilamana melanggar pasal 16
ayat (1) dikenakan sangsi membersihkan halaman PPBU dan membaca Al Quran menurut
ketentuan pengurus.
(4)
Bilamana melanggar pasal 16
ayat 2 dikenakan sangsi gundul.
Pasal 17
Semua bahriawan dilarang keluar malam di luar wilayah PPBU melebihi jam 20.00 WIB,
kecuali ada surat izin tertulis dari pengurus PPBU.
Pasal 18
Semua bahriawan dilarang bertempat tinggal di dua
tempat. Bila tetap membangkang akan diambil tindakan oleh dewan keamanan dan
pengurus.
Pasal 19
Semua bahriawaan tanpa terkecuali dilarang membunyikan
radio atau tape recorder dengan menggunakan watt listrik/pada waktu kegiatan
sedang berjalan.
Pasal 20
Bagi semua bahriawan dilarang mengikuti kursus di luar
PPBU sepanjang menyelenggarakannya.
Pasal 21
Semua bahriawan dilarang merangkap sekolah di luar
lingkungan PPBU kecuali dengan izin tertulis dari kepala sekolah yang
bersangkutan atau pengasuh PPBU.
Pasal 22
Diharamkan bagi semua bahriawan yang mandi atau
mencuci di kolam masjid selatan.
Pasal 23
Semua bahriawan dilarang menonton TV pada saat
kegiatan sedang berjalan/pada jam malam.
Pasal 24
(1)
Semua bahriawan dilarang
pacaran atau hubungan yang tidak sah dengan anak perempuan.
(2)
Bilamana melanggar pasar 24
ayat (1) akan diserahkan kepada pengasuh PPBU untuk diminta
pertangungjawabannya.
Pasal 25
(1)
Semua bahriawan dilarang
melakukan permainan sebangsa perjudian dan minuman keras.
(2)
Bilamana melanggar pasal 25
ayat (1) akan diserahkan pada pengasuh PPBU.
BAB VI
KEJAHATAN
Pasal 26
Barang siapa yang mencuri atau mengambil barang orang
lain dengan maksud untuk dimiliki dengan tanpa izin, baik di dalam atau di luar
wilayah PPBU akan dikeluarkan dari PPBU oleh pengurus atau pengasuh PPBU.
Pasal 27
Barang siapa yang melakukan ancaman, perkelahian, baik
di dalam atau di luar PPBU dengan menggunakan benda tajam atau tidak, akan
diambil tindakan atau sanksi sebagai berikut :
a.
Benda tajam dan sejenisnya akan
dirampas dan menjadi milik PPBU.
b.
Yang melakukan anacaman atau
perkelahian akan dikeluarkan atau disekors dari PPBU
Pasal 28
Barang siapa di antara bahriawan yang menfitnah PPBU
akan dikeluarrkan dari PPBU dengan tidak hormat.
BAB VII
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 29
Segala peraturan perundang-undangan yang ada,
sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini tetap dinyatakan beralaku
selama belum dicabut atau diganti yang harus berdasarkan undang-undang ini.
Pasal 30
Untuk mengubah undang-undang PPBU sekurang-kurangnya
2/3 dari jumlah anggota harus hadir.
Pasal 31
Pengasuh dan pengurus berhak merubah undang-undang
PPBU apabila situasi dan kondisi menghendakinya.
BAB VIII
PENEUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal
diundangkan.
DITETAPKAN
DI TAMBAKBERAS
PADA TANGAL 9 JANUARI
1985
PENGASUH PPBU,
Ttd
KH. Moh. Najib Abdul Wahab
assalamu'alaiku wr. wb.
BalasHapus..........UU_nya kok blm mengalami penambahan? bagaimana dengan siswa yg membawa laptop, printer dan modem untuk mengerjakan tugas,,, dan mencari buku pelajaaran on line?,,,,, apakah ada aturan khusus?, sedangkan dunia internet ini sangat bermanfaat bg siswa/siswi/mahasiswa/wi,, untuk mengembangkan wawasan dan tugasnya sebagai seornag pelajar formal... dunia mengenal Ponpes ini jg lwt internet.. demkian atas informasinya disampaikan terimakasi banyak.
wassalamu'alaikum wr. wb..
Golden Nugget Casino - Mapyro
BalasHapusGolden Nugget 김제 출장안마 Casino. 4 reviews. 1,076 논산 출장안마 visitors. 3,913 reviews. 1,083 photos. 1,083 ratings. Las Vegas icon. 군포 출장안마 0.0. Golden Nugget Rating: 4.3 공주 출장안마 · 1,083 reviews 대전광역 출장안마